PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 67
BAB 8 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perpanjangan Bukti Pencatatan Kapal dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Bukti Pencatatan Kapal berakhir. (2) Nelayan kecil untuk melakukan perpanjangan Bukti Pencatatan Kapal harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi Bukti Pencatatan Kapal yang diperpanjang; dan b. surat pernyataan dari pemilik kapal bahwa kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan kepemilikan kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau mesin kapal.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan Bukti Pencatatan Kapal perpanjangan.
