Pasal 68
BAB 8 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Penggantian Bukti Pencatatan Kapal dapat dilakukan apabila Bukti Pencatatan Kapal asli rusak atau hilang. (2) Nelayan kecil yang akan melakukan penggantian Bukti Pencatatan Kapal harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan: a. Bukti Pencatatan Kapal asli dalam hal Bukti Pencatatan Kapal rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Bukti Pencatatan Kapal hilang; dan b. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Kepala dinas kabupaten/kota menerbitkan Bukti Pencatatan Kapal pengganti paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
