Pasal 66
BAB 8 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perubahan Bukti Pencatatan Kapal dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bukti Pencatatan Kapal diterbitkan. (2) Perubahan Bukti Pencatatan Kapal dilakukan apabila terdapat perubahan: a. kepemilikan kapal penangkap ikan; b. alat penangkapan ikan; dan/atau c. mesin kapal. (3) Nelayan kecil untuk melakukan perubahan Bukti Pencatatan Kapal mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi Bukti Pencatatan Kapal; dan b. jenis perubahan yang diminta. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan Bukti Pencatatan Kapal perubahan.
