Pasal 10
BAB 2 — JENIS USAHA PERIKANAN TANGKAP
(1) Usaha penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan yang melakukan pengembangan usaha pengolahan ikan dapat diberikan insentif berupa: a. tambahan alokasi jumlah kapal perikanan; b. prioritas pemanfaatan kawasan industri di pelabuhan perikanan; dan/atau c. pemberian pelabuhan bongkar pada SIPI dan SIKPI sesuai dengan UPI yang dimiliki. (2) Usaha pengolahan ikan yang melakukan pengembangan usaha penangkapan ikan dapat diberikan insentif berupa: a. fasilitasi promosi produk perikanan, baik di pasar lokal maupun pasar ekspor; dan/atau b. peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sumber daya ikan, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
