Pasal 9
BAB 2 — JENIS USAHA PERIKANAN TANGKAP
(1) Usaha perikanan tangkap terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan integrasi antara kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan ikan dengan industri pengolahan ikan. (2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan mutu, nilai tambah, dan daya saing produk perikanan INDONESIA. (3) Usaha perikanan tangkap terpadu dapat diberikan insentif berupa: a. tambahan alokasi jumlah kapal perikanan; b. prioritas pemanfaatan kawasan industri di pelabuhan perikanan; c. pemberian pelabuhan bongkar pada SIPI dan SIKPI sesuai dengan UPI yang dimiliki; d. fasilitasi promosi produk perikanan, baik di pasar lokal maupun pasar ekspor; dan/atau e. peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. (4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sumber daya ikan, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
