Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di WPP-NRI, wajib memiliki izin usaha perikanan tangkap. (2) Izin usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. izin usaha perikanan yang diterbitkan dalam bentuk SIUP; b. izin penangkapan ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIPI; dan c. izin kapal pengangkut ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIKPI. (3) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. SIUP perorangan; b. SIUP perusahaan; dan c. SIUP penanaman modal. (4) SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. SIPI untuk kapal penangkap ikan yang dioperasikan secara tunggal; b. SIPI untuk kapal penangkap ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan; c. SIPI untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan; dan d. SIPI untuk kapal latih atau penelitian/eksplorasi perikanan. (5) SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri dari: a. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan dari sentra nelayan; b. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan dari pelabuhan pangkalan ke pelabuhan muat; c. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan dengan pola kemitraan; d. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor; e. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan; dan
f. SIKPI untuk kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan.
