PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran pengaturan SIMPEG KKP untuk tercapainya kelancaran administrasi kepegawaian, khususnya dalam rangka penyajian data kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga dapat mendukung tugas pimpinan dalam pengambilan keputusan.
