PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan SIMPEG KKP bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pemanfaatan database kepegawaian; b. mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi manajemen kepegawaian; dan c. mengoptimalkan database belanja pegawai.
