PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SIMPEG KKP berperan dalam mempercepat pengelolaan dan penyajian data dan informasi kepegawaian yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu. (2) SIMPEG KKP bermanfaat sebagai pendukung manajemen kepegawaian.
