Pasal 16
BAB 5 — TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Operator Aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a berwenang untuk melakukan pengecekan data pegawai seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Operator Aplikasi SIMPEG di lingkungan unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b di lingkungan unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II berwenang untuk melakukan perubahan data pegawai pada tingkat unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II masing-masing. (3) Operator Aplikasi SIMPEG di Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c berwenang untuk melakukan perubahan data pegawai di Unit Pelaksana Teknis masing-masing.
