Pasal 15
BAB 5 — TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Pejabat pengelola SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a mempunyai kewenangan: a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SIMPEG KKP pada unit pengelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data kepegawaian kepada Pejabat pengelola kepegawaian pada unit kerja eselon I, eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepada Pegawai Negeri Sipil. (2) Pejabat pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b mempunyai kewenangan: a. melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data kepegawaian kepada kepada Pegawai Negeri Sipil; dan
b. menyampaikan usul penyempurnaan atau pengembangan program aplikasi SIMPEG KKP kepada Pejabat pengelola SIMPEG KKP;
