Pasal 14
BAB 5 — TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Operator Aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a, mempunyai tugas: a. melakukan pengelolaan, entry data, dan penyajian data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. melakukan verifikasi, klarifikasi terhadap data kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Operator Aplikasi SIMPEG KKP di lingkungan unit kerja eselon I dan eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan pengelolaan, entry data, dan penyajian data dan informasi kepegawaian di lingkungan unit kerja masing-masing; dan b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian kepada pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II masing- masing. (3) Operator Aplikasi SIMPEG KKP di unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan pengelolaan, entry data, penyajian data dan informasi kepegawaian di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing. b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian kepada pejabat yang menangani urusan kepegawaian unit pelaksana teknis masing-masing.
