PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 13
BAB 5 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Pejabat pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5) mempunyai tugas: a. mengelola data dan informasi kepegawaian di lingkungan unit kerjanya; dan b. melaporkan hasil pengelolaan data dan informasi kepegawaian secara periodik kepada pejabat pengelola SIMPEG KKP melalui Operator Aplikasi SIMPEG KKP di lingkungan unit kerjanya.
