PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 12
BAB 5 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Pejabat pengelola SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3), mempunyai tugas: a. menyusun, menyempurnakan dan mengembangkan prosedur dan standar SIMPEG KKP;
b. mengelola data dan informasi kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. membangun, memelihara dan mengembangkan database kepegawaian dan program aplikasi SIMPEG KKP; d. menyusun dan menyempurnakan feature, asupan (input), dan luaran (output) dalam pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan; e. melaporkan hasil pengelolaan SIMPEG KKP secara periodik kepada pejabat pembina SIMPEG KKP; dan f. mengawasi pelaksanaan tugas administrator dan operator aplikasi SIMPEG KKP.
