PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 11
BAB 5 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Pejabat Pembina SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), mempunyai tugas: a. mengangkat, dan memberhentikan Operator Aplikasi SIMPEG KKP. b. memberikan pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan program aplikasi SIMPEG KKP; dan c. memberikan bimbingan dan pengarahan dalam pemeliharaan aplikasi SIMPEG KKP, penyempurnaan feature, asupan (input), luaran (output) dalam pengelolaan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
