PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 17
BAB 5 — TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Setiap Pegawai berhak mengetahui dan meneliti data kepegawaiannya pada database melalui Operator Aplikasi SIMPEG KKP. (2) Setiap Pegawai harus: a. memberikan data mutakhir kepegawaiannya kepada pejabat pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung; dan b. memberikan klarifikasi secara lisan atau tertulis atas permintaan pejabat pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing.
