PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 63
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap nakhoda wajib mengisi log book penangkapan ikan serta menyerahkannya atas nama pemegang SIPI kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan perikanan sebagaimana tercantum dalam SIPI.
(2) Dalam hal kapal penangkap ikan tidak berpangkalan di pelabuhan perikanan, maka nakhoda atas nama pemegang SIPI menyerahkan log book penangkapan ikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal pada pelabuhan pangkalan. (3) Ketentuan tentang log book penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
