PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 64
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dikategorikan pemindahan dan/atau penerimaan ikan hasil tangkapan di daerah penangkapan (transhipment) yang dilarang, meliputi: a. pemindahan ikan hasil tangkapan dari daerah penangkapan untuk dibawa langsung ke luar negeri atau ke pelabuhan perikanan di dalam negeri yang bukan merupakan pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI dan/atau SIKPI; dan b. pemindahan dan/atau penerimaan ikan hasil tangkapan di daerah penangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan lainnya atau ke kapal pengangkut ikan yang bukan dalam satu kesatuan manajemen usaha, kerja sama usaha, satuan armada, dan kemitraan.
