PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 62
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap orang yang memiliki 1 (satu) buah kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 5 (lima) GT wajib mendaftarkan kapalnya pada dinas yang bertanggung jawab di bidang perikanan atau pejabat setempat yang ditunjuk dengan tidak dipungut biaya.
