PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 61
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar di pelabuhan pangkalan.
