PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 54
BAB 14 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh pengawas perikanan. (2) Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
