PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 56
BAB 15 — SANKSI
Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a dikenakan kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, dan huruf c; Pasal 40 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d; serta Pasal 40 ayat (3) huruf b, dan huruf c.
