PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 46
BAB 10 — DAERAH PENANGKAPAN, DAERAH PENGANGKUTAN, PELABUHAN PANGKALAN, PELABUHAN MUAT/SINGGAH, DAN PELABUHAN TUJUAN EKSPOR
(1) Kapal penangkap ikan yang pengadaannya berasal dari dalam negeri diberikan 3 (tiga) pelabuhan pangkalan dalam 2 (dua) WPP-NRI yang berdekatan dan mempunyai karakteristik yang sama. (2) Kapal penangkap ikan yang pengadaannya berasal dari luar negeri diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan dalam 1 (satu) WPP-NRI di ZEEI.
