Pasal 47
BAB 10 — DAERAH PENANGKAPAN, DAERAH PENGANGKUTAN, PELABUHAN PANGKALAN, PELABUHAN MUAT/SINGGAH, DAN PELABUHAN TUJUAN EKSPOR
(1) Kapal pengangkut ikan dalam satu kesatuan manajemen usaha, kerja sama usaha, dan satuan armada dapat melakukan pengangkutan ikan dari kapal penangkap yang tercantum dalam SIPI/SIKPI, dan untuk kapal pengadaan dari dalam negeri diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan dan 2 (dua) pelabuhan muat/singgah, sedangkan untuk kapal pengadaan dari luar negeri diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan muat/singgah. (2) Kapal pengangkut ikan dari sentra kegiatan nelayan paling besar berukuran 200 (dua ratus) GT dan hanya dapat melakukan pengangkutan ikan dari kapal penangkap ikan yang tercantum dalam SIKPI dan diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan. (3) Kapal pengangkut ikan untuk tujuan ekspor dengan menggunakan kapal pengadaan dari dalam negeri diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan dan 10 (sepuluh) pelabuhan muat/singgah, sedangkan untuk kapal pengadaan dari luar negeri diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan dan 3 (tiga) pelabuhan muat/singgah. (4) Kapal pengangkut ikan untuk tujuan ekspor yang menggunakan kapal asing diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan. (5) Perusahaan bukan perusahaan perikanan yang melakukan pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengadaan dari dalam negeri diberikan 2 (dua) pelabuhan pangkalan dan 3 (tiga) pelabuhan muat/singgah. (6) Perusahaan bukan perusahaan perikanan yang melakukan pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengadaan dari luar negeri diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan dan 3 (tiga) pelabuhan muat/singgah.
