PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 45
BAB 10 — DAERAH PENANGKAPAN, DAERAH PENGANGKUTAN, PELABUHAN PANGKALAN, PELABUHAN MUAT/SINGGAH, DAN PELABUHAN TUJUAN EKSPOR
(1) Usaha penangkapan ikan di WPP-NRI dilakukan di daerah penangkapan sesuai titik koordinat yang tercantum dalam SIPI. (2) Usaha pengangkutan ikan dilakukan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah yang tercantum dalam SIKPI. (3) Usaha penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di laut lepas diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar internasional.
