Pasal 7
BAB 4 — PERSYARATAN
PNS yang akan mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS; b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a); c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling singkat untuk 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai paling rendah baik; d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat izin belajar dilaksanakan; e. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; f. tidak sedang:
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
dalam proses perkara pidana;
menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan/atau
melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; g. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; dan h. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
