PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 8
BAB 4 — PERSYARATAN
Program pada lembaga pendidikan untuk pelaksanaan izin belajar harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT).
