PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 6
BAB 3 — JENJANG, PROGRAM, DAN JANGKA WAKTU PENDIDIKAN
(1) Izin belajar diberikan untuk jenjang pendidikan tinggi. (2) Izin belajar untuk jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk program dengan jangka waktu paling lama sebagai berikut: a. Program Diploma III (D.III), 6 (enam) semester; b. Program Diploma IV (D.IV), 8 (delapan) semester; c. Program Sarjana (S1), 8 (delapan) semester; d. Program Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester; dan e. Program Doktor (S3); 6 (enam) semester.
