Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan izin belajar 5 (lima) tahunan, dan dirinci ke dalam rencana kebutuhan izin belajar tahunan. (2) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Form 1 dan memuat informasi mengenai: a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan izin belajar; b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. jenis lembaga pendidikan yang direncanakan; d. program pendidikan yang direncanakan; e. jangka waktu; dan f. kualifikasi calon pegawai izin belajar. (3) Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana kebutuhan pegawai.
