PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN...
Pasal 6
BAB 3 — STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN
Satuan organisasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipimpin oleh seorang Kepala yang berstatus sebagai pegawai tetap yang memiliki kualifikasi sesuai dengan program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan.
