Pasal 7
BAB 3 — STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN
(1) Unit pelaksana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipimpin oleh seorang Kepala. (2) Kepala unit pelaksana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi sebagai berikut: a. memiliki sertifikat keahlian pendidikan dan pelatihan sekurang-kurangnya satu tingkat lebih tinggi dari program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan; b. pengalaman kerja paling rendah 2 (dua) tahun sebagai perwira kapal penangkap ikan; dan c. ijazah pendidikan formal yang memadai sesuai dengan program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan. (3) Unit pelaksana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Kendali Mutu Internal untuk melakukan peninjauan kembali berkaitan dengan kegiatan-kegiatan perencanaan, desain, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan serta proses belajar mengajar. (4) Unit pelaksana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan menerapkan salah satu model sistem manajemen mutu yaitu: a. Total Quality Management (TQM); b. International Standard Organization (ISO) 9001: 2008; c. Standar Nasional INDONESIA (SNI) 19-19002; d. Quality Maritime Education and Training (QMET); atau e. model lainnya yang diakui oleh Lembaga Standardisasi Nasional.
