PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN...
Pasal 5
BAB 3 — STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN
Lembaga pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari: a. satuan organisasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dan pelatihan; atau b. unit pelaksana pendidikan dan pelatihan di dalam satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan.
