Pasal 4
BAB 3 — STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN
(1) Standar mutu pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan. (2) Lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan harus memenuhi persyaratan: a. dapat menyelenggarakan jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat; b. memiliki jaminan kualitas terhadap jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan; c. dapat mengembangkan kebijakan dan strategi untuk keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan d. memiliki manajemen organisasi yang transparan, jelas, serta bertanggung jawab.
