Pasal 3
BAB 3 — STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN
(1) Sistem standar mutu pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberlakukan untuk:
a. pendidikan dan pelatihan profesional; dan b. pendidikan dan pelatihan fungsional. (2) Pendidikan dan pelatihan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Pendidikan dan Pelatihan Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan; dan b. Pendidikan dan Pelatihan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan. (3) Pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN I); b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II (ANKAPIN II); c. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III (ANKAPIN III); d. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN I); e. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II (ATKAPIN II); f. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III (ATKAPIN III); dan g. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Rating Kapal Penangkap Ikan Tingkat Dasar.
