PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi sistem: a. standar mutu pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan; b. standar mutu ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan; dan c. standar mutu sertifikasi keahlian, keterampilan, dan pengukuhan pelaut kapal penangkap ikan. (2) Pengaturan mengenai sistem standar mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kapal perikanan selain kapal penangkap ikan, ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.
