Pasal 9
BAB 5 — TINGKAT KEHADIRAN/ KETENTUAN JAM KERJA
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian BUMN wajib masuk dan pulang bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut: a. Senin – Kamis : pukul 07.30 – 16.00 WIB, waktu istirahat : pukul 12.00 – 13.00 WIB; b. Jumat : pukul 07.30 – 16.30 WIB, waktu istirahat : pukul 11.30 – 13.00 WIB; (2) Terhadap jam masuk bekerja diberikan toleransi waktu paling lambat sampai dengan pukul 08.00 WIB, dengan ketentuan toleransi waktu tersebut diperhitungkan dan diganti sehingga lama bekerja menjadi 7 1/2 (tujuh setengah) jam dalam sehari (tidak termasuk waktu istirahat).
(3) Ketentuan jam masuk dan jam pulang kerja pada bulan Ramadhan dapat disesuaikan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Kementerian BUMN. (4) Penghitungan kehadiran Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berjalan.
