PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 10
BAB 5 — TINGKAT KEHADIRAN/ KETENTUAN JAM KERJA
(1) Pegawai dinyatakan melanggar jam kerja apabila: a. tidak masuk bekerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktunya; d. tidak berada di tempat tugas; dan/atau e. tidak mengisi daftar hadir. (2) Pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat Alasan yang Sah.
