PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 11
BAB 5 — TINGKAT KEHADIRAN/ KETENTUAN JAM KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan tata cara pengajuan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
