PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 8
BAB 4 — TINGKAT CAPAIAN SKP BULANAN
(1) Sanksi atas keterlambatan penyampaian Capaian SKP Bulanan berupa pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% dari Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja atas keterlambatan penyampaian Capaian SKP Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda pada bulan berikutnya setelah Pegawai yang bersangkutan menyampaikan Capaian Kinerja Bulanannya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atas dikecualikan bagi Pegawai yang sedang mengalami sakit berat yang membutuhkan perawatan dan/atau keadaan kahar.
