PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 27
BAB 8 — APRESIASI KINERJA
(1) Dalam melakukan penilaian/seleksi, Pengelola Kinerja Pegawai dapat melakukan klarifikasi dan/atau meminta data tambahan kepada Pegawai yang diusulkan, atasan Pegawai yang diusulkan atau Pegawai lainnya. (2) Berdasarkan hasil penilaian/seleksi Pengelola Kinerja Pegawai, Sekretaris Kementerian BUMN MENETAPKAN nama-nama Pegawai yang diberikan apresiasi kinerja. (3) Penetapan Sekretaris Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat diganggu gugat, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
