PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 28
BAB 8 — APRESIASI KINERJA
(1) Alokasi anggaran untuk pemberian apresiasi kinerja dibebankan pada alokasi belanja gaji dan tunjangan. (2) Pemberian apresiasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak boleh melampaui alokasi anggaran untuk pembayaran gaji dan Tunjangan Kinerja. (3) Pemberian Apresiasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diambilkan dari sisa alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan tahun berjalan.
