PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 26
BAB 8 — APRESIASI KINERJA
(1) Pengusulan Pegawai yang dapat diberikan apresiasi kinerja dilakukan oleh setiap Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (setara Eselon I) untuk pengusulan Pegawai di lingkungan unit kerjanya kepada Sekretaris Kementerian BUMN paling lambat tanggal 10 November pada tahun berjalan. (2) Atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Kinerja Pegawai melakukan penilaian/seleksi
untuk menentukan Pegawai yang akan diusulkan untuk memperoleh apresiasi kinerja. (3) Apresiasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada bulan Desember tahun berjalan. (4) Jumlah Pegawai berprestasi yang diusulkan mendapatkan apresiasi kinerja paling banyak 20% (dua puluh persen) pada masing-masing unit kerja.
