PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 25
BAB 8 — APRESIASI KINERJA
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dapat diberikan apresiasi kinerja atas dasar pencapaian kinerja bulan Januari sampai dengan Oktober tahun berjalan, dengan tetap memperhatikan capaian kinerja tahun sebelumnya dan perilaku Pegawai yang bersangkutan. (2) Pemberian apresiasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
