PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 24
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja ketigabelas diberikan kepada Pegawai mengikuti pembayaran pada bulan Juni tahun anggaran berjalan sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya sebesar 100% (seratus persen), kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
