PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 23
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat diberikan setelah dilakukan penunjukan sebagai pelaksana tugas dengan penugasan paling cepat 1 (satu) bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah ditetapkannya surat perintah oleh pejabat yang berwenang.
