PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 22
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas pada jabatan lainnya diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk jabatan dengan tingkat yang sama diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan. b. Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk jabatan dengan tingkat yang lebih tinggi diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja untuk tingkat jabatan yang lebih tinggi tersebut.
