PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 21
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diperbantukan/ dipekerjakan pada Kementerian BUMN dibayarkan mengacu pada Peraturan Menteri ini dan diberikan terhitung sejak:
a. tanggal pelantikan, bagi pejabat struktural; b. ditetapkannya surat keputusan oleh pejabat berwenang bagi pejabat fungsional dan pelaksana. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) oleh instansi induk. (3) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran yang dicantumkan pada SKPP dari instansi induk, Pegawai yang bersangkutan harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara.
