Pasal 20
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara karena terlibat kasus hukum pidana dan/atau dilakukan penahanan, tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara. (2) Apabila Pegawai dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Pegawai tersebut dapat memperoleh pembayaran Tunjangan Kinerja terhitung sejak yang bersangkutan diangkat kembali dalam jabatan. (3) Pegawai yang diaktifkan kembali status kepegawaiannya, pembayaran Tunjangan Kinerjanya dibayarkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. apabila Pegawai dinyatakan tidak bersalah, kekurangan Tunjangan Kinerja yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara dibayarkan kembali; b. apabila Pegawai dijatuhi pidana percobaan, kekurangan Tunjangan Kinerja yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara tidak dibayarkan.
