PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 17
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang mengalami mutasi jabatan sehingga menyebabkan perubahan Kelas Jabatan, maka
Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan baru diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah: a. dilakukan pelantikan bagi pejabat struktural; atau b. ditetapkannya surat keputusan oleh pejabat yang berwenang bagi pejabat fungsional dan pelaksana. (2) Dalam hal perubahan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada tanggal 1 (satu), maka Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan tersebut.
