PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 16
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja untuk Calon PNS adalah 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan yang dipangkunya. (3) Dalam hal Surat Pernyataan Menjalankan Tugas tidak ditetapkan pada tanggal 1 (satu), maka penghitungan Tunjangan Kinerja dimulai pada bulan berikutnya.
